Sebelum berangkat ke Tanah Suci, ada beberapa hal penting yang perlu jamaah umroh atau haji perlu ketahui. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan aturan baru bagi jamaah yang akan berangkat umroh. Salah satu aturan tersebut adalah kewajiban vaksin meningitis dan polio.
Hal itu tertuang pada Surat Edaran Kemenkes Nomor: HK.02.02/A/1206/2025 tentang pelaksanaan imunisasi bagi jamaah haji dan umroh.
Baca juga: Tempat Mustajab Berdoa Saat Umroh yang Harus Dikunjungi
Apa Itu Vaksin Meningitis dan Polio?
Vaksin Meningitis
Vaksin meningitis adalah imunisasi yang diberikan untuk mencegah penyakit meningokokus, yaitu infeksi bakteri yang dapat menyebabkan radang selaput otak (meningitis). Penyakit ini sangat menular dan dapat menyebar dalam kerumunan, seperti saat pelaksanaan ibadah umroh dan haji.
Vaksin Polio
Vaksin polio (Oral Polio Vaccine/OPV atau Inactivated Polio Vaccine/IPV) adalah vaksin untuk mencegah penyakit poliomielitis, penyakit virus menular yang menyerang sistem saraf dan bisa menyebabkan kelumpuhan permanen.
Mengapa Vaksinasi Ini Wajib untuk Jamaah Umroh?
Ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi secara resmi mewajibkan vaksinasi meningitis bagi seluruh jamaah umroh dan haji sebagai bentuk pencegahan penyebaran penyakit menular internasional. Untuk beberapa negara dengan risiko tinggi, vaksin polio juga diwajibkan.
Keputusan Kementerian Kesehatan RI
Kemenkes RI menetapkan bahwa jamaah umroh harus mendapatkan sertifikat vaksinasi meningitis minimal 10 hari sebelum keberangkatan. Beberapa daerah juga mewajibkan vaksin polio, terutama bagi anak-anak atau jamaah dari wilayah yang berisiko.
Syarat dan Prosedur Mendapatkan Vaksin Meningitis
- Pendaftaran dan pemeriksaan di Puskesmas atau klinik internasional yang ditunjuk.
- Pemeriksaan kondisi kesehatan umum.
- Penyuntikan vaksin meningitis (dan polio bila diperlukan).
- Penerbitan Buku Kuning (International Certificate of Vaccination or Prophylaxis/ICVP) sebagai bukti sah vaksinasi.
Catatan: Vaksin meningitis hanya perlu diberikan setiap 2 tahun sekali. Sedangkan vaksin polio sesuai arahan petugas medis.
Manfaat Vaksinasi bagi Jamaah Umroh
- Perlindungan diri dari infeksi menular selama perjalanan dan ibadah.
- Mencegah wabah internasional yang bisa muncul akibat kepadatan manusia.
- Menjadi syarat wajib untuk mendapatkan visa umroh.
- Mendukung kesehatan global sesuai standar WHO dan IHR (International Health Regulation).
Pertanyaan Umum Seputar Vaksinasi Umroh (FAQ)
a. Apakah vaksin bisa dilakukan di luar kota domisili?
Ya, selama dilakukan di klinik/puskesmas yang ditunjuk dan dapat menerbitkan Buku Kuning.
b. Berapa lama masa berlaku vaksin meningitis?
2 tahun sejak tanggal suntik.
c. Apakah ada efek samping vaksin?
Efek samping ringan seperti demam, nyeri di tempat suntikan, atau lemas bisa terjadi, namun bersifat sementara.
Kesimpulan
Vaksin meningitis dan polio merupakan syarat wajib bagi jamaah umroh yang tidak bisa diabaikan. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi internasional, vaksinasi ini juga penting untuk melindungi kesehatan pribadi dan jamaah lainnya. Pastikan Anda melakukan vaksinasi di tempat resmi dan mendapatkan sertifikat internasional yang sah.
โโโ
Segera hubungi dan kunjungi kami untuk konsultasi seputar Haji & Umrah. GRATISS !!!
๐ Kantor cabang Tangerang
Jl.Hartono Raya ( Ruko Modern Square) Blok C-02, Tangerang, Banten
๐ Kantor Jakarta
Jl. Pegambiran No.2A Lt 3, RT.7/RW.12, Jati, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220
๐ฒ 0817-900-2024 ( Admin )
๐ง admin@abnatour.id
๐ www.abnatour.id
Izin PPIU No. 03012200020820002
ABNA TOUR
โThe Ultimate Hajj & Umrah Experienceโ
